TNews, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasli Paputungan mengimbau, seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlaluluntas.
“Berlaku efektifnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan, maka perlu adanya ketaatan dan kesadaran pelaku trasportasi dengan tidak parkir ditempat yang dilarang, tidak menaikan dan menurunkan penumpang selain di terminal dan halte atau shelter bagi kendaraan umum,” ujarnya, Kamis, (28/05/2020).
Menurutnya, untuk pangkalan PO angkutan kota dalam provinsi harus menyusun dokumen Andalalin dan menyediakan ruang parkir yg cukup.
“Dan semua poin-poin yang ada dalam perda tersebut sebagaimana yg dipaparkan pada sosialisasi perda beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Untuk pelanggar lalulintas, lanjutnya, akan dikenakan sanksi penindakan langsung (tilang), oleh Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan untuk tempat usaha yang tidak menyusun dokumen Andalalin akan dilayangkan surat peringatan 1 sampai 3, kemudian penghentian kegiatan usaha sampai pencabutan IMB.
“Sedangkan PO akan ditutup apabila tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dalam perda ini. Sehingga kami menghimbau kepada pelaku transportasi /Lalulintas dan pelaku usaha dapat mematuhi peraturan daerah ini,” pungkasnya.
Neno Karlina