TNews, BOLMUT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memperingati Hari Buruh Nasional, atau disebut May Day, akan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan, pekerja, dan buruh di Bolmut.
“Dalam memperingati hari Buruh Nasional DPC. SBSI Bolmut, mendirikan Posko pengaduan THR, yang bertempat di Sekretariat DPC SBSI Bolmut Desa Boroko Timur,”ungkap Ketua DPC. SBSI Bolmut Syamsudin Olii kepada Totabuan News Jumat (01/05/2020).
Dirinya mengharapkan kepada karyawan, pekerja, buruh yang mengalami masalah pembayaran THR, seperti belum dibayar, tidak sesuai atau bahkan tidak dibayar, maka segera laporkan ke Posko pengaduan SBSI Bolmut. “Insya Allah, laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Tidak hanya itu dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan tentang batas waktu pembayaran THR kepada perusahaan, badan usaha, yayasan dan hotel, dengan tembusan kepada Bupati Bolmut , dan Dinas Tenaga Kerja.
“DPC-SBSI Bolmut akan memantau pelaksanaan pembayaran apakah tepat waktu, terlambat, atau bahkan tidak dibayarkan oleh perusahaan,”tegas Olii.
Ditambahkan Olii meski peringatan hari buruh nasional tahun ini, tidak ada gerakan unjuk rasa karena adanya Covid-19, tetapi pihaknya tetap menyuarakan tuntutan pada Hari Buruh Nasional.
“Pemerintah pusat agar menghentikan pembahasan RUU omnibus law cipta karya. Dan meliburkan seluruh buruh dengan tetap mendapatkan upah selama masa pandemi dan mampu mencegah gelombang PHK, “tandas Olii.
Uphik Mando