Tak Hadir di Awal Masuk Kerja, PNS Kotamobagu Akan Didenda

0
57
Sande Dodo
TNews, KOTAMOBAGU – Sanksi tegas menanti sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang tidak mematuhi aturan terkait pada hari ini Senin 26 Mei 2020 dimana seluruh ASN sudah harus masuk kantor, setelah perayaan Idulfitri 1441 Hijriah.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo, mengatakan ASN tersebut dibayang-bayangi pemotongan TPP. “Saat ini sedang didata ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini sesuai dengan surat edaran maka akan diberikan sanksi. Dan sanksi paling ringan adalah sanksi pemotongan TPP. Namun ada beberapa ASN yang masuk akan tetapi karena belum ada pekerjaan maka mereka pulang, tentunya sanksi ini tidak berlaku kepada mereka,” ujarnya, Senin, (26/05/2020).
Sekda mengatakan, untuk penindakan akan diberikan kepada Kepala instansi dimana ASN itu bekerja. “Tanggung jawab ada ASN yang tidak masuk akan diberikan kepada Kepala Dinas dan Badan untuk mengevaluasi ASN yang bersangkutan,” ungkapnya
Kendati demikian Sanksi ini menurut Sekda tidak berlaku pada ASN yang masih terikat pembagian jadwal. “Namun juga tidak berlaku pada eselon IV dan staf serta THL masih terikat aturan pembagian jadwal tugas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020” jelasnya.
Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.