TNews, KOTAMOBAGU – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus, mengatakan pembayaran THR ASN lingkup Kotamobagu dimulai Jumat (15/05/2020) pagi hingga Senin, (18/05/2020).
Anggaran sebesar Rp 10 Miliar dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mulai disalurkan ke rekening bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Kotamobagu. Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan ASN Pemkot Kotamobagu.
“Sesuai petunjuk pembayaran THR dilakukan Jumat (15/05/2020) lalu, hingga Senin (18/05/2020) (hari ini, red-),” ujar Sugiarto.
Adapun yang berhak menerima THR berdasarkan Peraturan Pemerintah dan PMK.
“Sesuai dengan PMK, dimana yang menerima THR adalah pejabat Eselon III ke bawah hingga staf ASN. Total anggaran yang kami siapkan Rp 10 Miliar. Tentu masing masing bendahara SKPD menyiapkan slip gaji,” pungkasnya.
Neno Karlina