TNews, JAKARTA – Surat keterangan sehat bebas virus Corona (COVID-19) diperjualbelikan di lapak online. Kekhawatiran pengamat transportasi soal pemalsuan surat itu pun terbukti.
Surat keterangan sehat dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Jika ingin bepergian untuk bekerja, maka setiap orang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020.
Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai kejanggalan persyaratan tersebut. Dia meminta agar surat edaran tersebut diperbaiki.
“Itu surat edaran suruh diperbaiki itu. Surat sehatnya dicoret aja itu,” kata Djoko kepada detikOto, kemarin.
Djoko menilai, lebih efektif jika diadakan semacam rapid test di terminal bus untuk membuktikan calon penumpang benar-benar bebas COVID-19 atau tidak. Sebab, kalau hanya dibuktikan oleh surat keterangan sehat, maka hal itu bisa dipalsukan.
Dan, kekhawatiran Djoko terbukti. Surat keterangan sehat palsu yang menjelaskan bahwa orang bebas virus Corona diperjualbelikan di e-commerce.”Adakan tenaga medis di terminal, meskipun terminal belum ada Permenkes seperti bandara dan pelabuhan sehat, taruh (tenaga medis) di sana.
Kalau tidak ada ya jangan (dibuka transportasinya). Karena yang tahu sehat atau tidak kan tenaga kesehatan, kepala terminal tidak ngerti kan. Walaupun (dibuktikan sehat melalui) surat lho. Nanti suratnya dipalsu gimana,” ujar Djoko.
Sumber: Detik.com