TNews, SULUT — Tindakan Pungutan Liar (Pungli) uang santunan duka yang dilakukan salah seorang Perangkat Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), Kabupaten Kepulauan Sangihe beriniasial J mendapat kecaman dari warga setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun, J meminta potongan 100 ribu rupiah dari total 2 juta rupiah uang santunan duka kepada setiap pihak keluarga yang akan mengurus uang santuan duka dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe.
Sejumlah warga yang pernah mengalami kejadian pemotongan dana santunan duka ketika bersua dengan awak media mengaku bahwa J secara terang-terangan melakukan pemotongan santunan duka sejumlah 100 ribu rupiah dari dana santunan duka
“Yang bersangkutan beralasan bahwa pemotongan tersebut untuk biaya pengurusan administrasi dan akomodasi,” aku salah seorang warga
Dihubungi terpisah, J selaku perangkat desa yang bertanggung jawab terkait pengurusan uang duka dan akte kematian, tidak menampik saat ditanyakan soal potongan santunan duka dimaksud.
“Iya, itu benar. Potongan sebesar 100 ribu rupiah itu, digunakan sebagai penambah biaya perjalanan selama pencairan uang duka dan akta kematian,” pungkasnya.
Namun, dirinya mengaku siap, kalau nantinya masyarakat bakal menuntut, bahkan siap untuk mengganti kerugian yang ada selama ini.
Sementara itu, Kapitalaung (Kepala Desa) Beha, Amantu Salamate, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menyatakan jika selama ini dirinya tidak pernah menerima laporan tentang permasalahan santunan duka dari masyarakat.
Menurut Salamate, pungutan terhadap uang santunan duka dengan alasan apa pun, baik biaya perjalanan maupun jajan seperti yang dikeluhkan masyarakat, sama sekali tidak dibenarkan, karena semua biaya itu sudah dianggarkan dalam keuangan desa.
“Setiap pengurusan administrasi kependudukan termasuk akte kematian, sedianya difasilitasi oleh desa, lewat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” ungkap Salamate.
Salamate menuturkan, baik uang saku, atau uang jalan dan keperluan lainnya sudah ada dalam biaya operasional pemerintahan.
Namun demikian, dia menyatakan akan menyelidiki persoalan ini, dan akan memberi sanksi tegas jika terbukti ada oknum perangkat desa yang coba-coba bermain dengan hak rakyat.
“Apabila benar ada perbuatan tersebut, saya tegaskan itu diluar prosedur dan tanpa pengetahuan kami selaku pimpinan.
Itu jelas sebuah pelanggaran, yang selalu saya ingatkan pada evaluasi bulanan ; tidak boleh ada pungli,” tegasnya.
Sumber: Berita Manado