TNews, BOLMONG – Guna mempermudah pendaftaran bagi Siswa-siswa untuk memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), tetap bisa mendaftar ke sekolah sebagai peserta didik baru.
Hal itu sebagaiaman diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Renti Mokoginta, Jumat (26/06/2020).
Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk mempermudah bagi Siswa-siswi dan orang tua wali.
“Masih ada kebijakan, walaupun anak belum memiliki KIA, untuk didaftarkan ke sekolah sebagai peserta didik baru,” tuturnya.
Dia menjelaskan, meskipun pihaknya mengambil kebijakan untuk memperbolehkan calon siswa untuk mendaftar tanpa KIA, namun identitas anak tersebut harus jelas.
“Kejelasan identitas anak calon siswa baru, tetap harus jelas. Jadi ketika proses mendaftar, harus memiliki minimal akta lahir,” tegasnya.
Lanjutnya, kejelasan identitas anak calon siswa baru menjadi suatu keharusan karena identitas anak harus dimasukkan di Dapodik.
“Identitas siswa itu menjadi dasar, untuk dimasukkan di Dapodik (Data Pokok Pendidikan-red). Kalau tidak ada nomor identitas yang tertera di KIA atau Akta Lahir, tidak bisa di input,” pungkas dia.
Imran Asiaw