TNews, JAKARTA – Sejumlah organisasi kesehatan menyampaikan pernyataan sikap setelah datangnya tuduhan tenaga kesehatan dan rumah sakit mengambil keuntungan dari pandemi virus Corona.
Pernyataan ini datang setelah beredar isu di media sosial bahwa tenaga kesehatan menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi virus Corona sebagai lahan bisnis.
“Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun,” tulis pernyataan tersebut sesuai rilis yang diterima, Rabu (10/6/2020).
Dalam surat tersebut, organisasi profesi kesehatan juga menyatakan segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan virus Corona yang di lakukan oleh tenaga medis dilaksanakan berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.
Tenaga kesehatan meminta juga meminta TNI dan Polri untuk menjamin keamanan dan keselamatan mereka dalam menjalankan tugas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas. Mereka juga meminta agar Polri mengusut tuntas pelaku ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
Untuk mengakhiri pandemi COVID-19, tenaga kesehatan mengharapkan semua pihak untuk bersama-sama melawan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap yakni:
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
2. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
3. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi)
4. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
5. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI)
6. Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
7. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
8. Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi)
9. Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki)
10. Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI)
11. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo
12. Satgas COVID-19 Universitas Hasanuddin
13. Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi)
14. Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin)
15. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
16. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi)
Sumber: Detik.com