TNews, SULUT – Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey baru saja menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan dan Penyebaran COVID-19.
Menurut Jemmy Kumendong, Pergub ini sebelumnya dilakukan penyesuaian karena mengikuti kondisi terkini dari beberapa wilayah.
Selain itu, keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum pada 19 Juni 2020, membuat Pergub harus dikaji kembali. “Tapi baru saja mendapat kabar sudah disahkan oleh gubernur malam ini,” beber Jemmy Kumendong, pada jumpa pers lewat video conferende (vidcon), Selasa (23/6/2020).
Soal isi terbaru dari Pergub, Kumendong mengaku belum membacanya. “Nanti akan kami sampaikan. Mau dipelajari dulu,” tandasnya. (Ke)