Gubernur Sulut Olly Dondokambey Bakal Terbitkan Pergub soal New Normal

0
211

TNews, SULUT — Desakan untuk segera dibukanya sejumlah sektor usaha atau perekonomian terus digaungkan.

Teranyar, anggota DPRD Sulut Wenny Lumentut menegaskan atas nama DPRD Sulut mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada terkait Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Karena di era new normal di daerah lain sudah membuka sentra-sentra ekonomi karena banyak menampung para tenaga kerja yang bergantung hidup disana,” kata Wenny Lumentut, Kamis (18/6/2020) siang tadi.

Sebab, tambah Lumentut, dengan revisi nantinya seluruh sektor yang menampung hidup masyarakat banyak kembali dibuka.

“Tapi harus ada catatan tegas dengan tetap memperhatikan Protokoler Tetap (Protap) pencegahan COVID-19,” ungkapnya.

Lumentut juga berharap, jika sudah kembali dibuka, pihak-pihak atau pengusaha sektor perekonomian bisa mentaati peraturan yang ada.

“Kalau perlu bagi pengusaha yang melanggar aturan bisa ditegur bahkan ditutup usahanya. Jadi harus tegas,” ujarnya.

Senada, anggota DPRD Sulut lainnya Fabian Kaloh mengatakan untuk menghadapi new normal perlu new regeneration.

“Agar juga tercipta new lifestyle,” singkat Fabian Kaloh.

Menjawab desakan tersebut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, dirinya tidak pernah memberhentikan sektor perekonomian seperti pasar dan mall.

“Di Pergub 8 tahun 2020 kan tidak dikatakan harus berhenti. Di pasal 13 hanya dikatakan dilarang berkumpul misalnya mengumpulkan orang untuk suatu kegiatan atau acara,” tegas Olly Dondokambey.

Namun, dirinya berjanji akan segera mengeluarkan Pergub baru tentang new normal.

“Jadi, bukan revisi tetapi Pergub baru tentang new normal karena new normal butuh Pergub sendiri,” kuncinya.

 

Sumber: Berita Manado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.