TNews, NASIONAL– Massa dari ormas Islam, santri dan elemen masyarakat memadati jalanan depan kantor DPRD Kabupaten Purwakarta. Mereka menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dibatalkan bukan ditunda. RUU itu dianggap akan merusak bangsa dan tumbuhnya faham komunisme.
“Tujuan aksi ini sebagai sebuah jawaban komunisme itu ternyata ada di Indonesia, kita sudah menduga sejak adanya amandemen undang-undang dasar 45, ketika amandemen diterima maka kehilangan pancasila. Karena mereka gagal dengan mengamandemen itu maka mereka mengajukan RUU HIP, dan tidak ada yang mengira, kalai dulu menduga sekarang nyata,” ujar Koordinator aksi M. Ridwan Syah Alam.
Ada tujuh poin yang disampaikan pengunjuk rasa kepada para wakil rakyat yang nantinya diteruskan ke DPR RI. Di antaranya adalah menolak keras RUU HIP dan mendesak DPR RI untuk segera mengeluarkannya dari prolegnas.
Mendukung sepenuhnya maklumat MUI pusat tentang RUU HIP, mendesak Kapolri dan jajaran mengusut tuntas seluruh unsur baik perorangan atau keorganisasian yang menjadi inisiator dan pencetus RUU HIP dengan menggunakan UU nomor 27 tahun 1999, tentang perubahan KUHP dan atau per Undang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kejahatan terhadap negara dan makar.
“Jelas, itu wajib (menolak) itu keharusan institusi, bagaimana dalam undang-undang 27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap negara jelas disana, barang siapa yang mencoba merubah Pancasila dan kita diam, berarti kita sama sekali tidak menghargai undang-undang, pokoknya semunya yang ada di sana kita tolak, tidak ada kompromi”, tegasnya.
Dalam aksinya, mereka membakar bendera merah bergambar palu-arit, hal itu dilakukan sebagai bukti tegas jika mereka menolak adanya PKI.
Setelah audiensi pendemo dan anggota dewan, tercetus kesepakatan jika anggota dewan menyetujui dan mendukung penolakan RUU HIP, pihak nya pun sudah menerima maklumat dan akan di sampaikan ke DPR RI yang memiliki usulan tersebut.
Sumber: Detik.com