TNews, BOLSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengaktifkan kembali Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se Bolsel.
Pengaktifan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Ketua Bawaslu Bolsel, nomor 071/K-BAWASLU.SA-01 /HK.01.01/06/2020, tentang pengaktifan kembali anggota Panwaslu kecamatan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 di Bolsel. Tertanggal 14 juni 2020.
Menurut Ketua Bawaslu Bolsel, Rollis Hasan SIP mengatakan, pengaktifan kembali panwaslu kecamatan tersebut, dikarenakan sudah ada keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang penetapan pelaksanaan Pilkada 2020 lanjutan serta dalam surat edaran Bawaslu Nomor 0197/k.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pilkada 2020.
“Dimana dalam surat tersebut diperintahkan agar Bawaslu Kabupaten/kota mengaktifkan kembali panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa sebelum 15 Juni 2020,”terang Rollis.
Dikatakan Rollis, Adapun pengaktifan kembali anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa memperhatikan masa kerja panwaslu kecamatan paling lama 12 bulan dan masa kerja panwaslu kelurahan/desa paling lama 8 bulan. “Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/201,”Imbuh Rollis.
Terpisah, Koordinator Sekretariat (Korsek), Arthur A Waroka ST menambahkan, Panwascam se-Kabupaten Bolsel yang telah diaktifkan kembali berjumlah 21 orang.
“Dari tujuh kecamatan, masing-masing diwakili oleh tiga orang. Panwascam ini mulai akan bertugas sampai dengan berakhirnya tahapan Pilkada 2020 atau proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur,” tandas Arthur.
Gie