TNews, HUKRIM – Sidang kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memasuki sidang putusan.
Majelis hakim PN Jakbar menghukum 2 terdakwa yang merupakan suami-istri dengan lama pidana penjara yang berbeda.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti terlibat dalam penyerangan terhadap Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019.
Terdakwa pertama yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Abu Rara yang menusuk Wiranto dengan kunai divonis 12 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun bui.
Terdakwa kedua ialah Fitria Diana alias Fitria Andriana yang merupakan istri Abu Rara.
Saat penyerangan, Fitria turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai. Atas perbuatannya, Fitria divonis 9 tahun penjara.
Sumber: Kumparan.com