TNews, JAKARTA – Anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat (PD) Subur Sembiring dipecat PD dan dipolisikan oleh Wasekjen PD Irwan. Subur bersikap santai dengan pemecatan dan laporan polisi itu.
“Iya nggak papa, namanya hak mereka melaporkan, silakan saja. Kan hak mereka juga melaporkan, nanti kita lihat bukti-buktinya. Santai sajalah, namanya orang (DPP) lagi panik ya semua dibuatlah, namanya orang panik,” kata Subur kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Subur dilaporkan polisi karena diduga mengancam pengurus PD. Subur pun membantah bahwa dirinya mengancam dan menjelaskan soal SK Ketum AHY.
“Itu bukan ancaman, artinya kan ini saya mengeluarkan statement itu karena 3 minggu SK Menkum HAM tidak dipublikasi, ditahan, ya kan 18 Mei. Kira-kira menyembunyikan itu salah nggak?” ujar Subur.
“Bahasa saya 3 minggu sejak 18 Mei SK dari Menkum HAM itu tidak dipublikasi DPP. Kenapa? Ada apa? Takut digugat? Akhirnya saya dapat juga SK itu langsung dari Menteri (Hukum dan HAM),” sambungnya.
Melihat belum adanya SK Ketum AHY, Subur pun menyatakan ada kekosongan di pucuk pimpinan DPP PD. Namun, Subur menegaskan bahwa tak ada ancaman dari untuk pengurus DPP.
“Ketika disembunyikan itu, saya mengeluarkan statement, karena kalau belum ada SK ya saya bisa mengatakan kekosongan kepemimpinan dong, saya ambil alih, bukan mengancam,” ucapnya.
Soal pemecatan, Subur merasa divonis tak adil dengan keputusan DPP PD. Dia menyebut DPP melakukan pemecatan secara sepihak tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.
“Prose pemecatan itu, kan rapat mereka, kemarin hari Sabtu, saya mau nanya, adilkah dan sesuai mekanismekah di partai kalau seorang dipecat tanpa dipanggil dulu mendengarkan dulu klarifikasi? Mana bisa (dipecat), kan dipanggil dulu dong harusnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, PD memecat kader seniornya, Subur Sembiring. Subur yang tergabung dalam FKPD PD itu sering bermanuver yang dianggap merugikan Demokrat.
Sumber: Detik.com