TNews, BOLMUT – Seluruh Organisi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) , diminta menyediakan Ruangan Laktasi atau ruang privasi bagi menyusui bagi karyawatinya.
Berdasarkan capaian Aksi HAM Tahun 2020, yang disampaikan oleh Pemerintah Provisi Sulut Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repoblik Indonesia. Dimana capaian target Pemkab Bolmut, penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan yang bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dalam rangka implementasi UU Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dan PP Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif belum sempurna.
Untuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dr Jusnan C Mokoginta MARS, meminta kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Bolmut, untuk memberikan berlindungan bagi anak/bayi yang sedang masa laktasi atau menyusui.
“Untuk mencapai target Aksi HAM, dan menindak lanjuti UU Kesehatan, Kita meminta kepada masing-masing OPD untuk menyiapkan ruangan kusus ibu menyusui, termasuk di tiap Puskesmas diseluruh Kecamatan, walaupun itu ruangan nya sederhana,” kata Kepala Dinkes Bolmut dr Jusnan Mokoginta MARS, saat dikonfirmasi Totabuan News Kamis (11/06/2020).
Menurut Kepala Dinkes Bolmut, penyediaan ruangan kusus itu bertujuan agar sang ibu saat menyusui buah hatinya merasa nyaman.
” Hal ini merupakan upaya pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI dan tidak mengganggu kinerja ASN,”kata Mokoginta.
Mokoginta menambahkan, ruangan kuusus ibu menyusui itu ditekankan kepada OPD dibidang pelayanan, terutama di Puskesmas, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan bisa dengan tenang menyusui sang anak. “Puskemas agar segerah menyediakan ruangan lakstasi ,” pungkasnya
Uphik Mando