Terima SPPT PBB, Macarau Himbau Warga Minut Tetap Taat Pajak

0
639
Contoh SPPT PBB (Sumber Foto : lampungmediaonline.com)

TNews, Minut – Walaupun tetap prihatin dengan kondisi perekonomian masyarakat akibat Pandemi Covid-19, badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tetap melakukan himbauan kepada masyarakat wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020, untuk dapat menyisihkan dana sehingga tepat waktu untuk menyelesaikan kewajiban bayar PBB.

“Kami memahami kondisi masyarakat yang saat ini sedang dalam kesulitan akibat mewabahnya Virus Corona atau Covid-19. Namun untuk himbauan pelunasan PBB dengan terlebih dahulu membagikan SPPT ke 10 kecamatan se Minut, tetap kami lakukan, mengingat sudah menjadi kewajiban Badan Keuangan sebagai pengelolah pajak daerah untuk melakukan hal-hal yang secara teknis sudah menjadi rutinitas, sebelum Covid-19,” kata Macarau, Senin (29/06/2020)

Selanjutnya Macarau mengatakan, sama seperti wajib pajak lainnya yang akan diberikan keringanan ketika melakukan permohonan keringanan berupa penangguhan pembayaran. “Jika ada surat permohonan, maka kami akan melakukan verifikasi untuk selanjutnya diberikan kebijakan berupa penangguhan pembayaran hingga batas waktu tertentu, sesuai dengan kondisi yang ada dan kategori pemohon, apakah warga dengan jumlah tagihan kecil, atau pengusaha yang memiliki tagihan PBB yang cukup besar. Untuk PBB dengan jumlah yang kecil, disarankan kepada warga untuk menyisihkan sedikit-demi sedikit uangnya, sehingga pada waktu pembayaran sudah tidak diberatkan lagi dengan jumlah yang ada sesuai SPPT,” jelas Macarau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.