TNews, SULUT – Pilkada Sulut akan laksanakan menggunakan protokol Covid-19.
Pelaksanaan pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020, sementara tahapan Pilkada mulai dijalani lagi 15 Juni 2020.
Wagub Sulut Steven Kandouw mengatakan pelaksanaan protokol Covid-19 dalam Pilkada akan memunculkan konsekuensi penambahan anggaran.
Tapi di lain sisi, banyak kegiatan penyelenggara pemilu tak bisa dilaksanakan seperti biasa jika menggunakan protokol Covid-19.
Semisal rapat, dan pertemuan fisik, diganti pertemuan daring “Dengan begitu banyak dana nanti tak terpakai,” ujarnya.
Poin-poin anggaran tersebut akan dikompilasi
“Kemungkinan besar (anggaran) sudah cukup,” ungkap Mantan Ketua DPRD Sulut ini.
Adapun, anggaran penyelenggara Pilkada terdiri dari Rp 220 miliar untuk KPU Sulut, dan Rp 110 miliar untuk Bawaslu Sulut. (Ryo)
Sumber: Tribun Manado