TNews, NASIONAL – Keputusan bioskop kembali beroperasi sudah ditetapkan. Bioskop di seluruh Tanah Air sudah dapat membuka layar per tanggal 29 Juli 2020.
Hal ini disampaikan Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) dalam pernyataan resminya. Dibukanya bioskop disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sejumlah aturan baru juga diterapkan bagi para pengunjung atau penonton bioskop. Tata cara menonton lama kini telah diperbarui. Berikut aturan bagi para pengunjung bioskop di era new normal:
- Pengunjung/penonton diwajibkan memakai masker.
2. Membatasi jumlah pengunjung/penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak 1 (satu) meter untuk memenuhi aturan jaga jarak. Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.
3. Petugas mengukur pengunjung/penonton tubuh dengan suhu tubuh pengukur suhu tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas. Jika Suhu tubuh >37,3° C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu-17 pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas.
4. Pengunjung/penonton sabun dengan air mencuci tangan mengalir pakai dan/atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.
5. Pengunjung/penonton wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter selama berada di dalam fasilitas.
6. Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung/penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.
7. Bila tidak dapat melakukan daring, Pengelola menanyakan nomor kontak perlu alamat pengunjung/penonton, bila perlu menanyakan pengunjung/ penonton tempat tinggal sebagai upaya contact tracing.
8. Menginformasikan batasan/larangan yang telah dibuat pada laman milik Pengelola dan/atau di pintu masuk.
9. Jika harus melakukan pembayaran, mengimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless). Bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.
10. Merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.
11. Mengatur jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter di ruang tunggu/ruang tamu (lobby) dan menghindari kerumunan.
12. Petugas keamanan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung/penonton melaksanakan pengawasan dan sekaligus penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.
13. Sediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan/minuman.
14. Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai minimal 3 (tiga) kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
15. Mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan menambah COVID-19. Jika perlu menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak COVID-19 bagi pengunjung/penonton.
Sumber : Detik.com