TNews, Minut – Tugas pokok Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu diberikan kewenangan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran serta diberikan juga kewenangan dalam penyeleaian sengketa dalam proses pelaksanaan pilkada.
Menghadapi penyelesaian sengketa serta kendala yang kemungkinan ditemukan, Kamis (02/07/2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar forum diskusi Dalam Jaringan (Daring) dengan tema Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Dengan Penyelenggara Pemilihan.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, S.H., LL.M., M.Kn., selaku fasilitator dalam diskusi dengan sub tema diskusi prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, ini menerangkan sengketa antar peserta pemilihan biasanya terjadi pada tahapan pelaksanaan kampanye.
Rocky mengharapkan peserta diskusi daring yang melibatkan panwaslu kecamatan beserta staf, dapat mencerna dengan baik inti penyelesaian sengketa, sebab dalam berdiskusi banyak informasi yang kita terima sebagai landasan pengetahuan antar sesama penyelenggara, ketika akan menangani sengketa yang terjadi, sehingga baik pimpinan beserta staf bisa melaksanakan tugas dengan baik.
“Prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta ini tidak rumit namun membutuhkan pemahaman dan ketelitian dalam proses penyelesaiannya, sebagaimana yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 proses penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dengan cara cepat dan harus diputuskan pada hari yang sama,” tutup Rocky. (PCV)