TNews, HUKRIM – Seorang remaja putri berinisial N (14) dengan didampingi orang tua melaporkan Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.
“Iya betul sekali, jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).
Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya dicabuli oleh pamannya.
“Jadi korban ini adalah korban yang mana dia mengalami percabulan terlebih dahulu oleh pamannya,” ujar Pandra.
N dicabuli pamannya itu pada Januari 2020. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Lampung Timur.
“Awal Januari dia mengalami pencabulan oleh pamannya, sehingga dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Lampung Timur. Dilakukan proses sidik UU tentang Perlindungan Anak, diputuslah pada bulan Mei tahun 2020 kepada paman korban dihukum 13 tahun,” ucapnya.
Selama menjalani trauma healing di P2TP2A) Lampung Timur, korban didampingi 2 petugas. Salah satunya DA.
“Jadi selama itu tinggal di rumah si DA itu, itu ceritanya. Nggak tahu rumahnya apa, pokoknya di dalam pengawasan DA supaya tidak trauma,” ucapnya.
Namun, dalam masa trauma healing itu, N mengaku kembali menjadi korban pencabulan. Dalam laporannya, pencabulan itu disebut terjadi pada akhir Juni 2020.
“Senin ini digelar perkara. Yang dilaporkan itu Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014,” tuturnya.
Sumber: Detik.com