TNews, HUKRIM – Seorang pria di Medan, DA, dijerat sebagai tersangka dugaan perzinaan usai digerebek istrinya, ES, saat selingkuh dengan wanita lain. Penetapan status tersangka terhadap DA ini bak ‘azab’ langsung akibat selingkuh dengan mantan pacarnya.
Dugaan perselingkuhan ini bikin heboh setelah video ES menggerebek DA beredar di dunia maya. Dalam video yang dilihat pada Sabtu (4/7/2020), ES tampak datang ke kamar salah satu hotel bersama beberapa orang.
ES masuk ke kamar dan melihat suaminya bersama wanita lain. ES kemudian terlihat memarahi suaminya, sedangkan wanita yang diduga selingkuhan DA terlihat menutupi wajahnya menggunakan bantal.
“Kau masih suamiku, suamiku. Aku hamil anak kau,” kata ES dalam video itu. ES juga menuding wanita yang menjadi selingkuhan suaminya dalam keadaan hamil.
Dalam video yang viral itu tak disebutkan detail kapan peristiwa penggerebekan itu terjadi. Meski demikian, terdapat narasi soal ES membuat laporan ke polisi soal peristiwa itu.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting membenarkan adanya laporan nomor LP/1607/VII/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 3 Juli 2020 terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Madianta juga mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Kamis (2/7) malam.
Setelah diusut, terungkap kalau DA dan wanita diduga selingkuhannya, AM, sempat berpacaran sebelum DA menikah dengan ES. Polisi juga menyatakan kalau istri dan selingkuhan DA sama-sama hamil anak dari DA.
“Dua-duanya hamil, ES hamil 4 bulan, si AM hamil 2 bulan,” ujar Madianta.
Polisi kemudian menetapkan DA dan AM sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Ini prosesnya sudah penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.
Sumber: Detik.com