TNews, BOLMUT—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bolmut, untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) di Kabupaten Bolmut. Bahkan, selain dilarang berpolitik secara praktis, ASN juga diingatkan agar lebih berhati-hati dalam mengikuti sejumlah isu politik di media sosial.
“ ASN harus netral, jangan terlibat aktif dalam menyatakan dukungan atau terlibat langsung dengan kandidat. Sekadar beri tanda jempol pada status di media sosial pun tidak boleh,” ujar Ketua Bawaslu Bolmut, Irianto Pontoh, S.Pd kepada Totabuan News Rabu (1/07/2020).
Disampaikannya juga, ASN di Kabupaten Bolmut, dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi perkembangan politik yang berlangsung di media sosial baik facebook, instagram maupun Medsos lainnya.
“Pengawasan netralitas ASN menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu dalam penyelengaraan Pilkada serentak Pilgub Sulut Tahun 2020,”tegas Ketua Bawaslu Bolmut.
Lanjutnya ada dua dasar hukum ASN harus bersikap netral dari kepentingan politik praktis, yak ini Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“ Dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan jelas mengatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”jelas Ketua Bawaslu Bolmut yang juga Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Penanganan Sengketa (HP3S).
Ditambahkannya dalam konteks Pilkada serentak tahun 2020, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi netralitas ASN, yang berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas Pegawasi Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).
“Bawaslu Bolmut dalam melakukan pengawasan netralitas ASN tidak bekerja sendiri tetapi besenergi dengan elemen masyarakat, selain temuan dari pengawasan internal, Bawaslu juga terdapat laporan masyarakat terhadap laporan netralitas ASN,”pungkas Ketua Bawaslu Bolmut.
Uphik Mando