TNews, Minut – Menjelang pemuktahiran data pemilih yang dimulai 15 Juli 2020 mendatang, Bawaslu Minut , Senin (13/07/2020) bertempat di kantor sekretariat Bawaslu Minut, melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dan menjamin performa pelaksanaan tugas dilapangan, dengan melakukan RapidTest yang diwajibkan untuk semua petugas penyelenggara di Bawaslu Minut.
RapidTest dimulai dari tiga pimpinan Bawaslu Minut dan diikuti para staf kemudian gilirannya seluruh Panwascam dan Panwasdesa.
Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH disela kegiatan menjelaskan, RapidTest ini bertujuan memastikan kesehatan jajaran Bawaslu Minut dalam mengawasi Pilkada yang akan berlangsung di tengah pandemi saat ini, sekaligus sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Minut.
“Rapid test adalah syarat mutlak yang diwajibkan Bawaslu RI hingga pengawas TPS dan jika ada petugas pengawas maupun staf yang menolak di lakukan pemeriksaan, tentu ada sangksi tegas yang diberikan” Singkat Awuy, didampingi dua Komisioner lainnya Rahman Ismail dan Rocky Ambar. (PCV)