TNews, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi satu dari lima lembaga yang masuk temuan BPK atas penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN. Stafsus Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan penjelasan.
“Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri di mana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat, sejatinya proses izin pembukaan rekening sudah disampaikan kepada kementerian keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019,” kata Dahnil, ketika dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Dahnil menyebut penjelasan itu sudah disampaikan secara lengkap oleh Kemenhan kepada Auditor BPK.
“Karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP,” tutur Dahnil.
Dahnil mengatakan atase pertahanan di luar negeri merupakan bagian dari BAIS TNI. Jadi, para atase yang hanya sendiri di luar negeri langsung mendapat transfer dari BAIS TNI untuk memenuhi kegiatannya.
“Atase Pertahanan di setiap negara di luar negeri itu kebanyakan hanya 1 orang, mereka tidak memiliki satuan kerja (satker), athan itu satker-nya adalah BAIS TNI sehingga athan-athan di LN itu ketika melaksanakan kegiatan dan operasionalnya di LN ditransfer oleh satker-nya, yakni BAIS,” ujarnya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Temuan itu tersebar di 5 kementerian/lembaga. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
“Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir,” ujarnya dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7).
Agung menjelaskan, secara umum, hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab, belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk ke rekening pribadi tersebut.
“Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Sumber: detik.com