TNews, BOLMUT – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendata ukur takar timbang dan peralatannya (UTTP) sekaligus mengecek alat ukur berupa timbangan yang biasa digunakan para pelaku usaha yang berada di Kabupaten Bolmut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD metrologi Disperindagkop Kabupaten Bolmut, Abdul Latif Mewengkang, mengatakan kegiatan ini merupakan program rutin Disperindagkop. Tujuannya mendata berapa banyak jumlah dan jenis timbangan yang dimiliki pedagang, juga untuk mengetahui atau mengecek bagaimana kondisi timbangan yang dipergunakan.
“ Hal ini dimaksud agar dalam menjalankan usaha baik konsumen atau pelaku usaha tidak ada yang merasa dirugikan dari penggunaan timbangan barang,”ujar Mewengkang, kepada Totabuan News Kamis (23/07/2020).
Menurut Mewengkang, pendataan ini juga diperlukan guna memperoleh data UTTP untuk menuju daerah tertib ukur.
“Sejak hari selasa kemarin, kami melakukan pendataan dimulai dari pasar yang berada Kecamatan Bolangitang Barat, yak ini desa paku selatan, desa paku induk dan hari ini melakukan pendataan di pasar Kecamatan Bolangitang Timur desa bohabak. Jumlah total keseluruhan pendataan sebanyak 87 orang pedagang pemilik timbangan wajib UTTP/tera ulang,”ungkap Mewengkang.
Ditambahkan Mewengkang, yang juga menjabat kepala seksi pendaftaran perusahan metrologi dan perlindungan Disperindagkop Bolmut, dari pelaksanaan giat ini bisa didapat data jumlah potensi UTTP dalam wilayah Kabupaten Bolmut, serta mengetahui penyebaran dan jenis UTTP yang ada di wilayah Kabupaten Bolmut.
“Alhamdulillah sesuai dengan hasil pendataan dilapangan para pelaku usaha pemillik UTTP yang berada di pasar paku selatan, paku Induk dan pasar bohabak lebih kooperatif dan mudah berkomunikasi,”pungkasnya.
Uphik Mando