TNews, JAKARTA – Gaya rambut Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha ‘Ungu’ pernah disorot gegara dikucir pada 2018 lalu dan dinilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak etis. Kini, Pasha tampil dengan rambut yang dicat pirang. Apa kata Kemendagri?
Gaya rambut Pasha itu terlihat di akun Instagramnya, @pashaungu_vm, pada Senin (27/7/2020). Pasha yang memakai seragam PNS itu sedang menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Terima kasih banyak kami haturkan kunjungan sahabat-sahabat saya anggota DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur Bapak Johan.. Bapak Syuaib.. Bapak Ma’ruf dan staf Bapak Adi.. semoga betah di palu dalam kunkernya ya.. jangan lupa mampir makan durian Palu yang terkenal enak bangett.. semoga ini jadi berkah manfaat bagi kami masyarakat kota palu Sulawesi tengah, aminn,” tulis Pasha seperti dilihat detikcom, Selasa (28/7/2020).
Gaya rambut pirang Pasha Ungu itu ditanggapi beragam oleh netizen. Ada yang memuji dan ada yang mempertanyakan boleh tidaknya pejabat daerah mencat warna rambut.
Kemendagri yang dimintai konfirmasi menegaskan tidak ada larangan kepala daerah mencat rambut. “Setahu saya, tidak ada larangan kepala daerah KDH ngecat rambutnya,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik lewat pesan singkat, Selasa (28/7/2020).
Akmal mengatakan buka cuma Pasha Ungu kepala daerah yang rambutnya dicat. “Banyak kok KDH yang ngecat rambutnya dengan warna hitam, kan nggak dilarang,” ujarnya.
Pada 2018 lalu, gaya rambut Pasha Ungu yang berkucir disorot dan dinilai tidak etis sebagai kepala daerah. Kemendagri menyebut gaya berpakaian menjadi salah satu poin yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Ada UU Aparatur Sipil Negara di nomor 5 tahun 2014, kemudian Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Arief M Edie, ketika dihubungi, Senin (22/1/2018).
Arief mengatakan dalam bab II UU No 5 tahun 2014 dijelaskan mengenai asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN. Salah satu poin yang tercantum di pasal 4 adalah soal memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur dan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, dan berdaya guna, berhasil guna dan santun.
“Ada poin kata etika dan santun dalam pasal tersebut. Mengenai rambut, rapi dan sopan,” kata Arief.
Ia menjelaskan kategori rapi dan sopan adalah rambut tidak menutupi telinga, bagian rambut belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut atas tidak menutup mata. Arief kemudian mengkritik soal rambut Pasha yang kala itu dikucir atas.
“Untuk penggunaan kuncir atau cukur gundul tidak seimbang menurut saya tidak rapi. Karena kerapian itu seimbang, kalau separuh gundul, separuh panjang menimbulkan pertanyaan,” sambung Arief.
Arief juga menyatakan gaya rambut Pasha yang dipotong dengan gaya skin fade dan dikucir itu tidak pas. Sebagai kepala daerah, Pasha dinilai malah menimbulkan konflik dengan gaya rambutnya itu.
“Peraturan permendagri yang mengatur pakaian dinas PNS, yang coklat sesuai dengan ketentuan, hanya rambut memang tidak pas di depan publik. Tidak pas ketika dia jadi panutan masyarakat dia bikin konflik, karena konflik kepentingan, kan lain-lain harus rapi dia malah gondrong dikucir itu kan identik dengan rambut perempuan,” paparnya.
“Kalau dia bukan pejabat publik silakan saja tidak sesuai aturan. Tapi saat pejabat publik kan harus menjaga sopan santun etika, berpakaian rapi, kami sarankan tidak menggunakan atribut-atribut yang tidak identik dengan pelayan masyarakat kalau sebagai artis silakan,” tegasnya.
Sumber: detik.com