TNews, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per hari ini. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, untuk golongan kelas III iurannya masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.
“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip, Rabu (1/7/2020).
Dalam beleid ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
Sementara itu, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan naik turun bagai roller coaster. Bagaimana cerita lengkapnya?
Keputusan menaikkan iuran ini disebut pemerintah menjadi langkah dalam merespons Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 yang membatalkan usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, pada tahun lalu lewat Perpres Nomor 75 Tahun pemerintah susah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% untuk semua kelas mandiri maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Pada saat itu, pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mencapai Rp 160.000 per orang per bulan di kelas I, angka ini naik 100% jika dibandingkan iuran sebelumnya sebesar Rp 81.000 per orang per bulan. Untuk kelas II naik 115% menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya Rp 51.000 per orang per bulan.
Sedangkan untuk kelas III naik 64,70% menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya hanya Rp 25.500 per orang per bulan. Iuran kelas III peserta mandiri ini besarannya sama dengan yang dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI yang jumlahnya sekitar 133,5 juta orang yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang.
Iuran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020, namun tidak lama implementasinya, ada pihak yang menggugat Perpres 75 Tahun 2019 ke MA. Mereka adalah Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Hasilnya MA membatalkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dan besaran iuran yang berlaku mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Keputusan MA yang membatalkan penyesuaian itu terjadi pada awal Maret 2020 yang tertuang pada Putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020. Dalam putusan itu pemerintah juga diberikan waktu selama 90 hari ke depan untuk menganulir penyesuaian iuran yang sudah dilakukan sejak awal tahun 2020.
Tak lama kemudian, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS dengan angka yang lebih rendah dan berlaku hari ini sesuai dengan Perpres baru no 64 tahun 2020 menggantikan Perpres yang digugat MA.
Sumber: Detik.com