TNews, BOLMONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan guna membahas terkait pertambangan Emas di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kamis (02/07/2020).
Hal itu dilakukan DPRD bersama Pemkab dan Foorkopimda menyusul adanya demo besar-besaran warga bakan beberapa waktu lalu.
Dalam pembahasan tersebut, ada dua usulan solusi yang di sepakati. Masing-masing usulan pembentukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), kemudia skema kemitraan antara PT JRBM dengan warga penambang. Kedua solusi penyelesaian ini diusulkan lantaran pembentukan WPR gagal.
Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk mengatakan, dua solusi tersebut akan diseriusi pemerintah daerah.
“Kami akan tindak lanjuti,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah dua kali mengajukan usulan WPR untuk pertambangan Bakan, sayangnya usulan itu mentok. Dalam pertemuan itu, Yanny pun meminta ke perwakilan PT JRBM untuk menciutkan lahannya untuk pertambangan Bakan.
“Mereka tidak ambil banyak, hanya sedikit saja untuk makan sehari-hari bagi keluarga mereka, saya memohon, kalau boleh,” ungkapnya dengan suara lirih.
Dia menyebut, apapun solusi yang ditempuh, semuanya bergantung kemurahan hati PT JRBM. Gaya Wabup tersebut langsung mencairkan suasana yang mulanya tegang.
Sebelumnya, Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu dan Mas’ud Lauma paling nyaring menyuarakan tuntutan warga pada demo beberapa hari lalu.
Febrianto menyinggung tentang tidak golnya WPR di Bakan.
“Kenapa Potolo dan Monsi bisa, tapi Bakan yang sudah dari jauh hari mengajukan usulan tidak dikabulkan,” tegasnya.
Ia juga menuding PT JRBM tidak punya izin amdal di lokasi tapak gale dan jelina. Padahal pertambangan rakyat marak di dua lokasi tersebut.
“Kasihan rakyat, mereka mau makan apa, sementara mereka berharap kerja di sana. Kita harus carikan solusi untuk mereka,” pinta Tangahu.
Sementara itu, Broto perwakilan PT JRBM mengaku tidak bisa mengambil putusan terkait dua solusi itu.
“Akan dikonsultasikan dulu ke pimpinan. Yang jelas kita mengacu pada aturan,” ujarnya.
Ia membantah tudingan Febrianto bahwa JRBM tidak kantongi amdal di jelina dan tapak gale. “
“Setau saya sudah. Nanti saya cek lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling selaku pipmpinan rapat mengatakan, pihaknya memberi waktu seminggu bagi eksekutif untuk mengkaji dua solusi tersebut.
“Hasilnya harus ada. Karena ini bentuk pertangungjawaban kita kepada rakyat,” pungkas Komaling.
Imran Asiaw