TNews, SULUT – Berlanjutnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19, akan membuat suasana Pilkada, jadi sangat berbeda. Pasalnya beberapa tahapan bakal dilaksanakan via daring, termasuk pelaksanaan kampanye.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi pada pertemuan via daring bersama Bawaslu Sulut Rabu (1/7/2020) kemarin turut membernarkan hal tersebut.
Ia mengatakan memang sekarang masih pihaknya masih menunggu PKPU tentang mekanisme kampanye, yang nanti akan mengatur regulasi kampanye yang akan dilaksanakan peserta pilkada di tengah pandemi covid-19.
“Namun melihat kondisi saat ini, kemungkinan besar pelaksanaan kampanye akan lebih mengoptimalkan media sosial seperti, youtube, facebook, dan instagram yang memiliki fitur live video, untuk tetap mengikuti anjuran social distancing mencegah terjadinya kerumunan masa yang berpotensi menjadi wadah penularan Covid-19,” jelasnya
Disisi lain tambah dia, regulasi kampanye saat ini masih mengacu pada undang-undang 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur terkait dengan kampanye kepala daerah
“Sehingga memang saat ini KPU masih menunggu regulasi resmi, yang pastinya akan disesuaikan dengan keadaan pandemi saat ini,” tandas dia.
Sumber:Tribun Manado