TNews, BOLMUT—Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) DR.Drs Asripan Nani M.Si, memimpin rapat terkait izin pembangunan pabrik gula di Desa Binuanga Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut, Selasa (21/07/2020).
Rapat yang digelar diruangan Sekda Kabupaten Bolmut, ini dihadiri langsung Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Pemkab Bolmut terkait.
Disampaikan Sekda Bolmut, dimana izin pembangunan pabrik gula yang berada di Desa Binuanga, masuk kawasan pertambangan, sehingga itu Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Diskresi.
“Pihak Pemprov Sulut, sudah membalas surat permohonan usulan diskresi dan sudah ada muatan kanjian, yang kembali akan dibahas oleh SKPD terkait, untuk melengkapi permintaan Pemprov Sulut,”ujar Sekda Bolmut.
Menurut Sekda Bolmut, sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolmut, lokasi rencana pembangunan pabrik gula berada di lokasi pertambangan.
“Pemohon yang mindirikan pabrik gula di Desa Binuanga, sudah bermohon ke Pemda Bolmut, setelah melihat Perda RTRW Kabupaten Bolmut, tidak bisah karena wilayah rencana pembangunan pabrik gula masuk di kawasan pertambangan, tapi saya tidak tau ada pertambangan apa yang ada di desa tersebut,”kata Sekda Bolmut.
Lanjut Sekda Bolmut pihak Pemda Bolmut, tidak bisah megambil keputusan sehingga itu Pemda Bolmut, bermohon diskresi kepada Gubernur Sulut.
“Insya Allah Jumat pekan ini, Pemda Bolmut akan ke Pemprov Sulut, untuk membahas permohonan diskresi, apakah diterima permohon tersebut atau tidak,”ungkap Sekda Bolmut.
Hal senada ditambahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bolmut, Rudini S. Masuara ST, saat ini pihaknya sudah melengkapi dokument-dokument yang diminta oleh Pemprov Sulut, terkait dengan permohonan diskresi pembangunan pabrik gula di Desa Binuanga.
“Mudah-mudahan pihak pihak Pemprov Sulut, akan menerima permohonan diskresi tersebut dan Pemda Bolmut, meminta kepada pihak pemohon untuk mempercepat pembangunan pabrik gula dengan megacu Pergub Sulut Nomor 5 Tahun 2020 tentang Percepatan Investasi,”tambah Masuara.
Uphik Mando