TNews, SULUT – Pemprov Sulut menduduki peringkat pertama tingkat nasional untuk pemenuhan dokumen dan sistem tata kelola pemerintahan.
Program koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) merupakan implementasi kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 8 sektor area intervensi KPK untuk tujuan pencegahan korupsi, Pemprov Sulut meraih nilai 68,34.
“Hal ini merupakan implementasi dari visi dan misi Gubernur Olly dan Wagub Kandouw untuk mewujudkan Sulut yang berkepribadian melalui tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel,” ujar Sekprov Sulut, Edwin Silangen, Minggu (12/7/2020).
Adapun 8 sektor area intervensi Korsupgah KPK, yakni: Perencanaan dan Penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Terpadu satu pintu; Kapabilitas APIP; Manajemen ASN; Optimalisasi Pendapatan Daerah; Manajemen Aset Daerah dan Dana Desa untuk kabupaten/kota.
Selain berhasil menduduki peringkat I atas pemenuhan dokumen dan sistem tata kelola pemerintahan di Indonesia, tingkat persentase kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Pemprov Sulut mencapai 100 persen berdasarkan penarikan data dari aplikasi penyampaian LHKPN yang disediakan KPK.
Diketahui, LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara, beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan, yang dituangkan didalam formulir LHKPN.
Kewajiban penyelenggara negara yaitu bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat serta melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; dan mengumumkan harta kekayaannya.
Penyelenggara negara yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 28 Tahun 2017 tentang LHKPN di lingkup Pemprov Sulut adalah: gubernur; wakil gubernur; pejabat eselon I, II, III dan yang disamakan; pejabat fungsional auditor dan pejabat fungsional pengawas urusan pemerintahan di daerah (P2UPD).
Kemudian pejabat pengelola keuangan yang meliputi bendahara umum daerah; pengguna anggaran; kuasa pengguna anggaran; kuasa bendahara umum daerah; bendahara pengeluaran; bendahara pengeluaran pembantu; bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu;
Selain itu, penyelenggara negara lainnya yang harus melaporkan LHKPN yaitu pejabat pembuat komitmen; pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelola unit layanan pengadaan (ULP) dan pejabat tertentu atas permintaan KPK.
Sumber: tribun manado