TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Kotamobagu 2014 – 2034.
Kepala Bidang Tata Ruang Kotamobagu, Zanti Arfa, menyampaikan dalam kajian pada tahun 2019 sudah menyusun peninjauan kembali mengenai RTRW tahun 2014.
“Dalam hasil kajian RTRW tersebut terdapat poin-poin dimana data-data pendukung kajian didalam buku RTRW tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan pedoman penyusunan RTRW yang baru sehingga perlu dilakukan revisi,” ujar Zanti, saat FGD di Aula Bappelitbanda. Selasa (07/07/2020), kemarin.
Selain itu, perlunya Revisi ini juga karena sudah tidak sesuainya lahan dan batas wilayah Kotamobagu yang berubah dari 68 Km² menjadi 108 Km² atau sekitar 40ribu hektar.
Penyusunan RTRW ini juga sesuai dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana setiap Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menyusun rencana Tata Ruang, mulai dari Rencana Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dimana setiap rencana tata ruang tersebut untuk setiap lima tahun dilakukan peninjauan kembali, seperti apakah pasal – pasal didalam Perda yang sudah ada mengalami perubahan atau tidak,” ujarnya.
“Revisi Perda RTRW ini juga boleh cuma dilakukan perubahan pasal yang nilainya kurang dari 85 persen. Tapi setelah dilakukan peninjauan kembali di Kotamobagu nilainya kurang dari 85 persen jadi diwajibkan adanya revisi RTRW,” ungkapnya.
Neno Karlina