TNews, JAKARTA – Beredar isu liar, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal menjadi menteri BUMN dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Ahok pernah menjadi narapidana. Bisakah Ahok menjadi menteri?
Komisaris Utama Pertamina itu dulunya merupakan Gubernur Jakarta. Saat memimpin Jakarta, Ahok pernah berkasus lantaran pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Aturan hukum soal syarat menteri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di UU Nomor 39 Tahun 2008 itu disebut bahwa menteri harus tidak pernah dipenjara karena melakukan tindakan yang diancam pidana lima tahun. Begini bunyi pasalnya.
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara:
Pasal 22
(2) Untuk dapat diangkat menteri, seseorang harus memenuhi persyarakat:
a. warga negara Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidan penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Apakah Ahok memenuhi enam syarat menteri dalam pasal di atas? Pasal 22 huruf f dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 menjadi problematis karena Ahok pernah dipidana penjara.
Sekilas kasus Ahok
Karena pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016, Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Dia didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah bunyi pasal itu:
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
Ahok dinyatakan hakim telah mengangap surat Al-Maidah sebagai alat untuk membohongi umat atau masyarakat. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyatakan Ahok telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51.
Ancaman hukuman dari Pasal 156a KUHP adalah lima tahun penjara. Namun Ahok tidak divonis 5 tahun penjara. Hakim memvonis Ahok dengan dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017.
Bisakah Ahok menjadi menteri?
Berdasarkan Pasal 22 huruf f UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, syarat menteri adalah tidak pernah dipenjara karena perbuatan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Ahok divonis dengan Pasal 156a, yakni soal penodaan agama dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Apakah Ahok dipidana lima tahun? Ahok divonis pidana dua tahun.
Pertanyaan tersisa, apakah dengan demikian Ahok bisa menjadi menteri? Atau tetap tidak bisa?
Sumber: Detik.com