TNews, POLITIK – RUU tentang Perppu Pilkada sah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR siang ini.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) yang dapat diikuti anggota Dewan secara fisik dan virtual. Pengambilan keputusan diawali dengan laporan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung tentang pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada.
“Kami perlu menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ini,” kata Doli.
“Kami berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak, khususnya pihak penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP beserta seluruh jajaran pemerintah menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya demi terlaksananya Pilkada pada bulan Desember tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat lalu meminta persetujuan anggota Dewan untuk pengesahan RUU tentang Perppu Pilkada. Persetujuan anggota Dewan dilanjutkan dengan ketukan palu pengesahan.
“Apakah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.
Pengambilan keputusan ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah.
Seperti diketahui, ada sejumlah perubahan dalam RUU tersebut yang mengatur soal penundaan pilkada karena adanya bencana nonalam skala nasional. Berikut ini perubahan dalam RUU tentang Perppu Pilkada yang akan disahkan menjadi UU:
Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (21) tidak dapat dilaksanakan,
pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Sumber: detik.com