TNews, PILKADA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan menjadi pemilihan bersejarah. Karena menjadi pemilihan yang pertama kali diselenggarakan di tengah situasi pandemi.
“Ini sejarah pertama ya. Tahun 2020 menjadi pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19,” ujar Arief pada dialog di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jakarta (6/7).
Arief mengungkapkan, pilkada yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang merupakan momen yang sangat penting. Karena dalam pelaksanaan akan menjadi dasar dan pijakan bagi generasi mendatang jika dihadapkan dengan berbagai situasi, salah satunya seperti situasi pandemi Covid-19 ini.
“Kebetulan sekarang virusnya corona. Suatu saat bisa saja ada virus yang lain. Maka hari ini kita tidak hanya membuat sejarah secara teknis pelaksanaannya, tetapi juga regulasinya, kemudian model pelaksanaannya, kulturnya. Ini penting untuk bisa menjadi model di masa yang akan datang,” ungkap Arief.
Menurut dia, pelaksanaan pilkada tahun 2020 akan menjadi pertaruhan besar. Dia bilang, dapat menjadi model dan landasan yang baik jika pelaksanaannya baik.
“Tapi kalau kita buruk melaksanakannya tahun ini, maka kalau terjadi lagi, kita juga masih meraba-raba lagi,”ujarnya.
Arief mengatakan, bahwa pelaksanaan pilkada di tengah pandemi menjadi pertaruhan besar, bukan hanya untuk generasi sekarang, tapi sebetulnya ini warisan penting untuk generasi yang akan datang.
Dia menambahkan, pandemi Covid-19 yang juga dihadapi oleh banyak negara di dunia tidak menyulutkan semangat untuk melaksanakan pemilihan pemimpin negara. Menurutnya, langkah yang dibuat oleh negara lain dalam penyusunan pelaksanaan pemilu dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dan tentunya disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi bangsa saat ini.
“Situasi dan kondisi di tiap negara berbeda-beda, termasuk regulasinya. Ada yang tetap melanjutkan pelaksanaan pemilihan kepala negaranya karena memang sudah pada periode pergantian kepemimpinannya, namun ada juga yang mengundurnya. Kultur masyarakat juga menjadi pengaruh besar dalam proses pelaksanaannya,” ucapnya.
“Jadi apa yang dilakukan negara lain bisa menjadi pelajaran bagi kita. Tetapi tentu mengadopsi sepenuhnya itu tidak mungkin karena kultur, regulasi, situasi kondisi dan anggarannya berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Arief, regulasi pelaksanaan pemilu pada masa pandemi Covid-19 tidak ada yang berubah. Namun terdapat tambahan peraturan KPU yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Regulasinya tidak ada yang berubah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih dipakai, peraturan KPU juga masih dipakai, yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan peraturan KPU baru sesuai dengan situasi pandemi dan mengutamakan protokol kesehatan,” terangnya.
Sumber: merdeka.com