Polres Touna Ungkap Curanmor Modus Baru

0
160

TNews, AMPANA – Kepolisian Resort Tojo Una Una kembali menangkap pelaku pencurian dan pengelapan kendaraan roda dua. Kali ini pelaku berhasil di amankan satuan reskrim Polres Touna setela mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan roda duanya. Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Sulih Rudito, didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Tonny Lantja dan Kasubag Humas Iptu Tryanto, pada konferensi pers di loby utama Polres Touna, Senin 20/7 kemarin.

Dalam keterangan Persnya Kompol Sulih Rudito mengatakan, proses pemeriksaan dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP- B/28/ VII / 2020 / Sulteng/ Res Touna tanggal 09 Juli 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan beberapa saksi, Team Resmob Polres Touna bersama Unit Reskrim Polsek Ampana Kota bekerjasama dengan Polres Poso, berhasil mengamankan pelaku di Jalan Maramis, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso dengan barang bukti.

Dikatakan bahwa kronologis kejadian yakni  pada hari Rabu 08 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WITA tersangka bersama temannya Lk. Sudarsono (CS) datang ke rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, untuk menumpang mencuci pakaian, dan menginap karena tersangka bersama Lk. Sudarsono akan berangkat ke pulau Kabalutan pada Jumat 10 Juli 2020.

Namun pada hari Kamis 09 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan akan membeli tas di pasar, namun hingga pukul 20.00 Wita tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban. “Kemudian korban menelpon sebanyak 20 kali, namun tidak diangkat oleh tersangka, sehingga korban pun melaporkan hal tersebut,” ungkap Sulih.

Sulih menambahkan, pelaku berhasil di amankan dengan barang bukti 1 unit motor Suzuki warna biru hitam dengan nomor polisi DN 3790 LE dengan nomor rangka MH8BE4DUABJ235311 dan 1 buah kunci motor Suzuki Titan.

Saat ini telah pelaku susah menjalani proses hukum di Mapolres Touna dan atas perbuatannya korban mengalami kerugian materiil sebesar 6 juta rupiah

Atas perbuatannya pelaku Jefri alias Mangge (48) warga Desa Sikara Toba, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Dales Lantapon

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.