Sederet Permasalahan di Pilkada Papua

0
193

TNews, PILKADA – Penyelenggaraan Pilkada di Papua masih menyisakan banyak persoalan. Tak jarang, Pilkada yang kerap disebut sebagai pesta demokrasi justru jadi pemicu konflik di tanah Cendrawasih itu.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkap sederet persoalan dalam pelaksanaan Pilkada. Misalnya, terjadi dukungan ganda dari partai politik. Ditemukan juga kasus calon petahana sering memonopoli dukungan.

Kemudian, intimidasi yang dilancarkan oleh para pihak terhadap aparatur tingkat bawah, yang untuk membantu dukungan dan lain sebagainya.

“Bahkan kemarin juga mereka yang tidak memenuhi syarat atau TMS, juga sering membuat situasi yang kurang nyaman, termasuk juga yang kita sekarang berlakukan sistem noken yang kemudian nantinya akan ada upaya-upaya paksa untuk mereka melakukan kewajiban atau harus hukumnya untuk memilih salah satu pasangan calon tersebut,” kata Paulus dikutip dari Antara, Sabtu (18/7).

Ini semua, kata dia, harus dikomunikasikan, bersinergi antara semua petugas di lapangan, begitu juga dengan semua pihak. Sehingga semua pasangan calon (paslon) berupaya mencapai kemenangan dengan baik dan demokratis.

“Tentu kami juga sudah beberapa kali mengambil langkah-langkah pertemuan bersama dengan penyelenggaraan KPU maupun Bawaslu dan beberapa pemerintah daerah, terutama untuk bagaimana menyamakan persepsi berkaitan dengan upaya-upaya ke depan,” katanya.

Terkait dengan jumlah kekuatan pengamanan dalam Pilkada di 11 kabupaten ini, Polda Papua menerapkan kekuatan dua pertiga dari jumlah yang ada.

“Direncanakan ada 2.577 personel dari polres-polres yang nanti akan terlibat dan juga akan di-back up dari Polda Papua. Kami rencanakan ada 1.313 personel bantuan Pangdam XVI/Cenderawasih (TNI), dalam konsepsi kami awalnya adalah kurang lebih 627 personel, nanti kami juga akan meminta bantuan dari teman-teman Limas sebanyak 7.174 personel,” katanya.

“Ini saya rasa cukup untuk membantu 11 Kabupaten yang melaksanakan pilkada. Tentunya diharapkan dukungan dari masyarakat dan para pihak, terutama para kepala daerah yang ada di 11 kabupaten yang melaksanakan pilkada untuk mendukung anggarannya,” kata Paulus.

Kapolda mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersinergi dan bersatu agar pelaksanaan pesta demokrasi atau pilkada di daerah itu berjalan sukses, lancar dan aman.

KPU

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay menyampaikan, 11 KPU kabupaten yang melaksanakan pilkada telah melakukan sejumlah pentahapan yang dimulai dengan pelantikan PPS pada 15 Juni 2020, verifikasi faktual pada 24 Juni 2020, dan pada 4 Juli 2020 rekrutmen PPDP.

“Untuk PPDP yang sudah dilantik langsung melaksanakan tugasnya yaitu pemutakhiran data pemilih. Dalam pencocokan daftar pemilih mereka sudah dilakukan coklikan sampai 13 Agustus 2020, kemudian memasuki pendaftaran calon, pengumuman pada 29 Agustus 2020,” kata Theodorus.

Dari 11 Kabupaten yang melaksanakan pilkada itu terdapat 199 distrik atau kecamatan dengan 1.974 kampung, dengan total pemilih sementara sebanyak 1.094.572 orang, yang terbagi untuk pemilih laki-laki sebanyak 583.706 orang, kemudian untuk pemilih sebnayak perempuan 510.866 orang.

Adanya perubahann untuk tiap TPS yang hanya bisa 500 pemilih, akhirnya berkonsukuensi pada jumlah TPS yang awalnya sebanyak 3.000 di 11 kabupaten mengalami perubahan menjadi 3.572 TPS dan kemungkinan berubah masih bisa terjadi.

“Karena ada beberapa pemutakhiran data pemilih yang ada kecenderungan usia yang tadinya 16 tahun menjadi 17 tahun, otomatis dia menjadi pemilih. Juga ada penduduk dari luar Kabupaten atau luar Papua yang datang di beberapa kabupaten yang melaksanakan pilkada dimungkinkan akan mengalami penambahan,” kata Theodorus.

Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi mengatakan pihaknya mengantisipasi atau juga menghadapi pilkada, apabila ada penanganan pelanggaran-pelanggaran terkait tentang pelaksanaan tahapan tersebut.

“Bawaslu juga khususnya untuk provinsi, sudah membentuk Sentra Gakkumdu yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolda, bahwa memang Provinsi Papua tidak melaksanakan pilgub, namun ini instruksi langsung dari Bawaslu Republik Indonesia bahwa bagi provinsi yang tidak melaksanakan pilgub tetap membentuk Sentra Gakkumdu,” katanya.

Kemudian untuk 11 kabupaten yang menggelar pilkada, kata dia, sudah diinstruksikan untuk membentuk Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga unsur, yaitu dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

“Tugas dari Sentra Gakkumdu tentu untuk mengantisipasi dan juga memproses setiap pelanggaran-pelanggaran yang bersifat pidana,” katanya.

 

Sumber: merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.