TNews, SULUT — Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Iptu Fadhly mengamankan Seorang Pelaku Pencabulan terhadap anak 12 tahun.
Paku tersebut berinisial NM (35), warga Kombos Timur, Singkil, Manado.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1089/VII/SPKT/Resta Manado.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang ojek ini diketahui mencabuli Mawar (nama samaran), 16 tahun) sejak 2016 silam, saat korban masih berusia 12 tahun (kelas 6 SD).
Pelaku terakhir kali mencabuli korban di sebuah penginapan di wilayah Paal Dua, Manado, Senin (29/6/2020).
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado dan mendatangi markas Timsus Maleo untuk meminta bantuan agar menangkap pelaku.
Tim segera melakukan penyelidikan, dan mendapat info valid bahwa pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Sindulang, Tuminting, Manado.
Pelaku akhirnya diringkus saat bersembunyi di dalam kamar.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan hal tersebut.
“Pelaku diserahkan ke Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kuncinya.
Sumber: Berita Manado