TNews, BOLMUT— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sangat tegas dalam hal kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan.
Buktinya dalam waktu dekat ini, Tim Penanganan dan Pelanggaran Disiplin (TP2D) ASN Pemkab Bolmut, akan menggelar rapat/sidang disiplin bagi ASN yang melanggar aturan disiplin atau malas masuk kantor.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut Dr.Drs.Hi. Asripan Nani, M.Si, ketika dikonfrimasi Totabuan News, Kamis (09/07/2020).
Dikatakannya akan memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku kepada 11 orang ASN yang melanggar disiplin kepegawaian.
“Proses ASN yang melanggar tetap mengacu pada aturan yang berlaku berdasarkan tingkat pelanggaran yang diperbuatnya,” ujar Sekda Bolmut.
Pagilima ASN Pemkab Bolmut ini juga menegaskan, dalam waktu dekat ini, TP2D ASN Bolmut, akan membahas jadwal rapat/sidang disiplin kepada ASN Bolmut, yang melakukan pelanggaran disiplin malas masuk kantor.
“Jika dalam rapat/sidang disiplin, ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diproses sesuai aturan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,”Ketua TP2D ASN Pemkab Bolmut.
Seperti diketahui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmut, saat ini telah mengantongi sebanyak 11 orang ASN Bolmut, yang tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Bolmut, malas masuk kantor. Tidak hanya itu gaji 11 orang ASN Bolmut, tersebut sudah diblokir oleh Kepala SKPD-nya masing-masing.
“Saat ini kami sedang merapungkan data-data pendukung kepada 11 orang ASN Bolmut, yang melanggar disiplin malas masuk kantor, untuk di rapatkan bersama TP2D ASN Pemkab Bolmut.Dan 11 orang ASN Bolmut yang akan dijatuhi disiplin oleh TP2D tersebut, ada berbagai macam yak ini ada yang dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis,”pungkas Kepala Bindang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan, BKPP Bolmut Indra Syafri Lauma,S.IP.
Uphik Mando