TNews, BOLMUT—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai tanggal 1 September 2020, memberlakukan pengenaan retribusi pengunjung objek wisata pantai batu pinagut desa boroko timur kecamatan kaidipang.
Buktinya saat ini Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bolmut, terus melakukan sosialisasi terkait penerapan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
Kepala Dispar Bolmut Fadlun Paputungan SE, mengatakan retribusi bagi pengunjung pantai batu pinagut, akan segera diperlakukan oleh Dispar Bolmut, dan penerpa retribusi sesui dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang tarif retribusi tempat rekreasi, Pariwisata dan olahraga.
“ Perda ini berlaku pada tanggal 1 September nanti. Tarif retribusi berbeda jumlah besarannya,” ungkap Paputungan kepada sejumlah wartawan Kamis (13/8/2020).
Ditambahkannya wisata ini sangatlah strategis, selain berdekatan dengan jalan trans sulawesi, sangat mudah di temukan oleh masyarakat yang ingin berekresi di pantai.
“ Destinasi wisata batu pinagut telah dibangun taman dan kazebo-kazebo, serta jalan menuju pasir putih bagi pejalan kaki. Selain keindahan pantainya, ada juga salah satu ikon yang menarik di Pinagut yaitu, pekuburan kramat.
Semoga kedepan tempat pariwisata pantai Batu Pinagut akan lebih berkembang dan lebih banyak diminati masyarakat dalam maupun luar bolmut,” pungkas Kepala Dispar Bolmut, seraya mengajak seluruh masyarakat di luar daerah “ Marijo ka Bolmut”.
Uphik Mando