TNews, AMAPANA – Menjadi program rutin pemerintah melalui kemenkumham memberikan keringanan hukuman bagi para narapidana yang menghuni lapas se Indonesia,pada setiap hari besar seperti peringatan hari kemerdekaan RI ke 75 yang jatuh pada tanggal 17 agustus 2020.
Setiap napi yang mendapatkan keringanan hukuman atau remisi harus memenuhi syarat sehingganya para napi bisa mendapat pengurangan hukuman oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI.
Kali ini Sebanyak 136 Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) yang memenuhi syarat Kemenkumham RI, mendapatkan Remisi Umum di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8) siang.
Pelaksanaan pemberian Remisi Umum bagi Narapidana di ikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun wilayah yang dilaksanakan serentak secara Virtual dan terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan pemberian remisi di Lapas Klas IIB Ampana dihadiri Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Marni Mangun,SH mewakili Bupati Touna, Kalapas Klas IIB Ampana, Gunawan A.Md.I.P, S.Sos, M.Si, Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipa, SIK, MH, Kejari Touna, M Fadil Jauhari SH MH, Pabung 1307/Poso Mayor Inf David M. Lunta, Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman S, Pd, Pejabat dan Pegawai Lapas Klas IIB Ampana, serta Ketua dan anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas Klas IIB Ampana.
Kalapas Klas IIB Ampana Gunawan mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik, serta memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi. “Jumlah narapidana saat ini sebanyak 258 orang, tetapi yang mendapat remisi hari ini berjumlah 136 orang,” kata Gunawan kepada media ini usai kegiatan pemberian rimisi.
Gunawan menambahkan, remisi yang paling besar diberikan selama enam bulan, dan yang paling rendah selama satu bulan. “Kami berharap dengan pemberian remisi ini menjadi stimulus kepada para narapidana untuk terus berbuat baik,” tutupnya.
Dales Lantapon