Tnews-Manado _Perjuangan Komisi 4 DPRD mengawal aspirasi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sam Ratulangi Manado di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akhirnya berbuah manis.
Permintaan Mahasiswa yang menuntut pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dijawab Mendikbud Nadiem Makarim lewat surat edaran Nomor: 69868/MPK.E/KU/2020, terkait Kebijakan penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesialis di tatanan kenormalan baru.
Surat Mendikbud tersebut berdasarkan hasil pertemuan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama para rektor dan Dekan fakultas penyelenggara program dokter spesialis-subspesialis (residen) pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Beberapa poin penting surat Mendikbud yang menjadi harapan para Mahasiswa PPDS tersebut adalah Pertama, Rektor memberikan keringanan biaya pendidikan untuk setiap residen berupa pembebasan uang kuliah atau pengurangan uang kuliah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen). Kedua, Rektor dapat memberikan perpanjangan masa studi untuk menjamin capaian kompetensi residen sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, Ketiga, Rektor bersama Direktur RS harus memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi residen yang menangani Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan untuk tenaga keschatan, paling sedikit berupa pemenuhan alat pelindung diri sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan istirahat dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Komite Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan, yaitu jam kerja residen yang melakukan tugas jaga dibatasi selama 72 jam hingga 88 jam per minggu, dengan waktu istirahat dalam bekerja paling sedikit setengah jam, setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus, pelaksanaan tés polymerase chain reaction (PCR) secara berkala, pendampingan dari psikolog untuk mengantisipasi dan menangani kelelahan (burn out) atau depresi yang dialami oleh residen.Keempat, Rektor dapat berkoordinasi dengan Direktur RSP untuk mengupayakan pemberian insentif untuk residen sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan hal tersebut diatas, rektor dapat menetapkan pedoman akademik penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesialis di tatanan kenormalan baru.
Terkait Keputusan Mendikbud tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu mengatakan dirinya bersyukur mengapresiasi langkah cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang merespon aspirasi mahasiswa PPDS Unsrat Manado melalui Komisi 4 yang melakukan pertemuan pekan lalu di kantor Kemendikbud.
“ Pertama tentu saya sebagai ketua komisi bersyukur serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mendikbud Pak Nadiem Makarim yang memberi perhatian besar kepada para Mahasiswa di tengah situasi pandemic covid 19. Saya berharap melaui Surat Mendikbud ini dapat segera di tindak lanjuti pihak Universitas Sam Ratulangi melalui ibu Rektor dan jajarannya agar Mahasiswa PPDS lebih berkontribusi dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat sulut, Terima kasih pak Menteri ” ucap Waworuntu , Rabu (12/8/20).
Politisi NaDem ini juga menambahkan, selama ini komisi 4 terus berupaya berjuang dan mengawal setiap aspirasi masyarakat baik itu melalui Kementerian maupun instansi lainnya.
“ Kerja cepat tepat dan tuntas menjadi prinsip kami DPRD Sulut komisi 4 dalam mengawal setiap aspirasimasyarakat, “ tutup BW sapaan akrabnya.
(dvd)