TNews, SELEB – Artis Zumi Zola resmi menduda. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan perceraiannya dengan mantan istri, Sherrin Tharia.
Hal itu diketahui dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Yaitu dengan nomor perkara 1244/Pdt.G/ 2020/PA JS.
Dalam situs tersebut, Sherrin Tharia adalah sebagai penggugat. Sedangkan Zumi Zola selaku tergugatnya.
Jika dilihat dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim mengabulkan gugat cerai Sherrin Tharia pada hari Rabu, 12 Agustus 2020. Namun isi dari amar putusannya dirahasiakan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim membenarkan putusan tersebut. Sidang cerai Zumi Zola dan Sherrin Tharia pun masih dilakukan secara online karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Perkara tersebut sudah diputus hakim 12 Agustus 2020. Sidang digelar secara online,” kata Cece Rukmana Ibrahim saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (24/8/2020).
Namun, Cece Rukmana Ibrahim enggan membeberkan amar putusan cerai Zumi Zola dan Sherrin Tharia. Ia menyarankan agar melihat langsung hasilnya pada website Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Bisa dicek di SIPP dan yang bersangkutan soal amar putusan. Tapi yang pasti, pihak kami atau majelis hakim sudah memberikan putusan,” lanjut Cece Rukmana Ibrahim.
Sebelumnya, Zumi Zola digugat cerai Sherrin Tharia saat resmi ditahan di penjara. Ia melayangkan gugatan cerai tersebut karena sering terjadi pertengkaran dengan Zumi Zola.
Tak hanya itu, kurangnya perhatian dari Zumi Zola juga dijadikan alasan oleh Sherrin Tharia untuk berpisah. Namun, Zumi Zola sempat tak terima diceraikan dalam kondisinya yang memprihatinkan sekarang ini.
Seperti diketahui, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai Gubernur Jambi.
Sumber: detik.com