TNews, NASIONAL – Akhirnya, program subsidi upah/gaji yang ditunggu-tunggu banyak pekerja swasta diluncurkan. Kemarin program itu diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Program ini memberikan bantuan subsidi upah Rp 600 ribu/bulan untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta. Mulai dari kemarin bantuan itu mulai ditransfer langsung ke rekening penerima.
“Dari bantuan yang sudah ada hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jokowi, dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).
Dalam program ini totalnya akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Untuk hari ini atau tahap awal diberikan kepada 2,5 juta pekerja. Targetnya September 2020 seluruh pekerja yang sudah terdata sudah ditransfer bantuan tersebut.
Bantuan subsidi upah ini diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama yang sudah ditransfer kemarin diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
“Kita harapkan yang 2,5 juta orang ini ada yang menerimanya hari ini dan mungkin mundur besok. Karena jumlahnya ini jutaan,” ucap Jokowi.
Lalu siapa saja pekerja yang berhak dapat bantuan?
Bukan berarti semua pekerja swasta mendapatkan bantuan program subsidi upah/gaji ini. Ada kriteria atau syarat untuk pegawai swasta yang berhak mendapatkan bantuan tersebut seperti bergaji di bawah Rp 5 juta/bulan.
“Berkaitan dengan itu kami telah mengeluarkan Permenaker nomor 14 tahun 2020 sebagai payung hukum program bantuan subsidi upah atau gaji,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).
Ida menjelaskan, dalam aturan tersebut tertuang pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan antara lain warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Lalu pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020.
“Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Terakhir, pekerja atau buruh yang menjadi penerima upah harus memiliki rekening bank yang aktif.
Dari 2,5 juta orang penerima itu akan ditransfer melalui empat bank. Keempat bank itu merupakan bank milik pemerintah yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
“Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut ada di rekening Bank Mandiri 700.000 lebih, di rekening bank BNI 900.000 lebih, rekening Bank BRI 600.000 lebih dan di rekening BTN 200.000 lebih,” terang Ida.
Adapun sisanya akan ditransfer secara bertahap hingga mencapai 15,7 juta penerima di September 2020. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mengumpulkan nomor rekening dari penerima bantuan subsidi upah/gaji tersebut.
“Adapun target calon penerima bantuan subsidi upah atau gaji ini sejumlah 15,7 juta orang. Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88% dari target. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69% dari target. Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020,” tutupnya.
Sumber: detik.com