TNews, BOLMUT – Terkait tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolmut, saat ini membentuk posko pengaduan masyarakat apabila namanya belum terdaftar sebagai pemilih di Pilgub Sulut Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh, S.Pd, mengatakan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini pihaknya terus melakukan pengawasan. Salah satunya dengan membuka posko pengaduan, untuk mengantisipasi jika ada masyarakat yang belum tercoklit oleh PPDP.
“Kami membuka posko ini untuk menerima laporan aduan dari masyarakat yang belum terdaftar dan belum tercoklit,” ujar Pontoh, dikonfirmasi Totabuan News, Selasa (25/08/2020).
Menurut Pontoh, posko pengaduan ini sangat penting guna menjamin hak pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2020.
“Tahapan coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pilkada.Untuk itu kami Bawaslu Kabupaten Bolmut, telah membuka Posko pengaduan masyarakat yang belum terdaftar dab tercoklit sebagai pemilih di Pilgub Sulut Tahun 2020,”kata Pontoh.
Lanjut Ketua Bawaslu Bolmut, posko pengaduan ini juga telah dibentuk di 6 kecamatan se- Kabupaten Bolmut, yang bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan.
“Saya mengimbau masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih agar melaporkan ke posko. “Kami membuka ruang jika ada yang ingin melaporkan,” imbuhnya
Ditambahkan Pontoh, kepada masyarakat yang sudah didatangi oleh PPDP, wajib mendapatkan form AA1 atau kertas pendataan dan AA2 stiker yang ditempel di rumah. “Kalau sudah didata akan masuk sistem dan dapat form AA1 dan AA2,” tambah Pontoh.
Uphik Mando