TNews, BOLMUT — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Depri Pontoh mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Repoblik Indonesia (Kemenko Polhukam RI), bertempat di ruang rapat Bupati Bolmut Kamis (13/08/2020).
Rakor yang digelar melalui video conference (Vicon) ini, berdasarkan surat Kemenko Polhukam RI, Nomor: UN-1234/SD.00.1/8/2020, membahas tentang pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencengahan dan pengendalian Covid 19, serta dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan dikeluarkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut berperan untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dengan harapan masyarakat bisa lebih disiplin dalam melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pemerintah dengan maksud mengefektifkan pencegahan Covid-19,” kata Mahfud MD.
Selain itu, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Karena itu dengan adanya Inpres ini sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.
“Dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah Provinsi serta Kabupaten se-Indonesia,” katanya.
Dalam Rakorsus pemerintah pusat juga menekankan kepada seluruh Pimpinan Kementerian dan Lembaga serta para Kepala Daerah, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
Dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan Peraturan yang memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan,” katanya.
Turut Hadir Rakor tersebut Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M.AP, Kapolres Bolmut AKBP. Eko Kurniawan S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Moch. Riza Wisnu Wardhana, SH. M.Hum, Sekda Bolmut Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, Para Asisten Sekda, Serta Pimpinan SKPD Terkait.
Uphik Mando