Dijanjikan Uang Rp 5 Ribu, Pria Ini Cabuli 4 Anak

0
177

TNews, KOTA TANGERANG – AKD (58) ditangkap Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang lantaran mencabuli 4 anak di rumahnya. Perbuatan bejat pria itu kerap dilakukan saat istrinya pergi bekerja.

“Modusnya diajak main ke rumah, diiming-imingi uang jajan Rp 5 sampai 10 ribu,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Pratama Simanggara Sambiring saat dihubungi detikcom, Senin (24/8/2020).

Aditya menuturkan pencabulan terakhir dilakukan AKD pada Jumat (14/8) di Kampung Panugangan, Jatiuwung, Kota Tangerang. Aditya menjelaskan pelaku menyentuh dengan sengaja kemaluan korban.

“Di dalam rumah, kemaluan anak-anak ini diusap-usap. Dia melakukan saat istrinya kerja,” kata Aditya.

Pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua si anak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung.

“Diamankan atas laporan orang tua korban tanggal 16 Agustus 2020, pukul 16.30 WIB, dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” tuturnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap anak dan melakukannya lebih dari sekali. Total korbannya 4 orang anak.

“Orang yang diduga tersangka itu diinterogasi dan langsung mengakui perbuatannya. Korban rata-rata berumur 5-10 tahun, Itu sudah beberapa kali. Lebih dari sekali dia, karena hasrat seksualnya,” ungkap dia.

Saat ini baru empat orang menjadi korban karena masih dalam penyelidikan dan sudah melakukan visum ke rumah sakit. Selain itu telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Korban tidak apa-apa. Kemarin sudah bawa dokter, hanya butuh pengembalian dari trauma (trauma healing). Karena pola pikir yang seperti ini terekam di otaknya,” jelasnya

Tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung dan penyidik telah menyita barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.