TNews, BOLMONG — Sejak ditetapkan status masa tanggap darurat bencana non alam yakni Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama 14 hari mulai 13 Agustus 2020 lalu di Kecamatan Lolalyan, saat ini status tersebut telah diakhiri oleh Pemerintah Kecamatan.
Penetapan status tangga tersebut diketahui, lantaran salah satu warga Desa Bakan meninggal dunia dan lima warga positif Covid-19. Dengan berakhirnya masa karantina bagi warga desa otomatis aktivitas warga kembali normal.
“Iya, masa tanggap darurat di Kecamatan Lolayan telah berakhir,” kata Camat Lolayan Faisal Manoppo, Senin (31/08/2020).
Kendati demikian, dirinya berharap kepada seluruh desa di Kecamatan Lolayan untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Itu wajib dilakukan, agar kejadian di Desa Bakan tidak akan terulang lagi di desa-desa lainnya.
“Saya minta masing-masing kepala desa untuk rutin mengimbau kepada warganya untuk menaati protap kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Selain itu kata dia, meski massa tanggap darurat sudah berakhir, namun diharapkan juga seluruh warga Kecamatan Lolayan untuk selalu menerapkan kebersihan dan pola hidup sehat. Sebab, kasus yang sudah terjadi di Desa Bakan biarlah menjadi pelajaran tersendiri untuk lebih disiplin lagi mengikuti kebijakan dari pemerintah.
“Jadi, tolong tetap mendengarkan sesuai petunjuk pemerintah. Agar tidak terjadi lagi kasus serupa. Kalau ada kejadian tolong disampaikan,” ungkapnya.
Di sisi lain, soal lima warga Bakan terkonfirmasi positif covid, Faisal menyebut mereka langsung diisolasi mandiri di rumah masing-masing dan diperiksa rutin oleh petugas kesehatan.
“Alhamdulillah kondisi mereka sudah membaik. Tapi, selalu dalam pengawasan sekaligus dikontrol oleh tim dari petugas kesehatan,” tutupnya.
Sekadar diketahui, pasca meninggalnya seorang warga Bakan dan sedikitnya 37 warga terindikasi KERT (Kontak Erat Resiko Tinggi), lalu hasil swab tes lima warga Bakan positif Covid-19. Pemerintah Kecamatan Lolayan langsung menetapkan status tanggap darurat Covid-19 selama 14 hari. Status tanggap darurat tersebut dibuktikan dengan surat nomor C.7.LLY/152/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020, yang ditandatangani langsung oleh Camat Lolayan Faisal Manoppo.
Imran Asiaw