Sambut Investasi di Bolmong, Pemkab Pacu Revisi Perda RTRW

0
69
BPBD Bolmong Imbau Masyarakat Waspada Peralihan Musim
Channy Wayong.

TNews, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memacu revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Hal itu dilakukan dengan adanya investasi besar yang akan masuk di tanah totabuan lewat Kawasan Industri Mongondow (Kimong). Membuat Pemkab Bolmong terus berbenah. Salah satu yang menjadi fokus yakni persoalan regulasi yang nantinya menjadi dasar dalam persyaratan atau pun aktifitas dari para investor yang masuk. Contohnya, regulasi berupa Perda RTRW yang saat ini tengah digodok untuk direvisi.

Perda RTRW yang disusun pada tahun 2014 lalu itu sudah harus disesuaikan dengan beberapa kebijakan baru yang diberlakukan mulai dari tingkat pusat, provinsi dan Pemkab Bolmong.

“Untuk revisi Perda mengenai RTRW saat ini masih dilakukan kajian-kajian. Contohnya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun oleh DLH, dan beberapa kajian lainnya. Tahapannya panjang sebelum kita mengajukan kepada DPRD untuk revisi,” kata Kepala Dinas PUPR Channy Wayong, Senin (03/07/2020).

Menurut Channy, revisi Perda RTRW ini sangat dibutuhkan oleh Pemkab Bolmong. Karena, ada beberapa kebijakan yang perlu diakomodir, terlebih soal masuknya investasi.

“Investasi sangat penting untuk pembangunan di daerah. Namun, kita perlu mengaturnya lewat Perda RTRW, sehingga bisa berjalan sesuai koridor hukum. Contohnya jika soal investasi, maka perlu diatur soal zonasi kawasan industri seperti apa. Begitu pula dengan zonasi kawasan hutan lindung dan lainnya. Meski ada regulasi yang membolehkan penggunaan kawasan-kawasan yang dilindungi untuk investasi, tetapi harus melewati perizinan di tingkat pusat yang panjang dan ketat,” tuturnya.

Sekadar diketahui, RTRW merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara atau daerah yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Dimana, RTRW ini menjadi dasar hukum yang sangat strategis dalam rangka rencana pembangunan jangka panjang nasional atau pun daerah. Selain itu, RTRW ini juga mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, dan penataan ruang kawasan strategis nasional/daerah.

Imran Asiaw

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses