Soal Pemilihan Konsil Kedokteran, Kemenkes Jawab IDI dkk yang Kecewa Berat

0
666

TNews, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menjelaskan pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang dipersoalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dkk. Kemenkes menyebut pemilihan anggota KKI sudah sesuai dengan aturan.

“Atas dasar Permenkes no 81/2019, MK mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Saat ditanya soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menkes Terawan yang dituduhkan oleh IDI, Widyawati tidak memberikan komentar lebih jauh. Dia mengatakan penetapan anggota KKI sesuai dengan Permenkes Nomor 81 Tahun 2019.

“Sesuai di atas (Permenkes 81/2019),” katanya.

Jika dilihat pada Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Aturan tersebut mengatur bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan:

  1. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
  2. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau
  3. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.

Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.

Sebelumnya IDI mengaku kecewa mendalam atas sikap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait pemilihan anggota KKI. IDI menilai pemilihan anggota KKI itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020,” kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar saat jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube PB IDI, Senin (24/8).

Jumpa pers ini juga dihadiri Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI). Ugan menduga Terawan melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang,” ujar dia.

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.